pemerintahan dalam arti luas adalah. pemerintah dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. pemerintahan dalam arti luas adalah

 
 pemerintah dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempitpemerintahan dalam arti luas adalah Pemerintahan dalam arti luas mencakup segala aktivitas yang terkait dengan pengelolaan negara, seperti misalnya pembuatan kebijakan, penganggaran, pelaksanaan kebijakan,

cabang pemerintahan dalam arti luas. Siagian, administrasi adalah ‘Keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telahdiserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Dewasa ini istilah kebijakan lebih sering dan secara luas dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan pemerintah 24 Ibid, Rasyid, 2007, hal : 50 25 Ibid. Namun disisi lain, otonomi daerah yang semakin efektif dan luas akanSelaku kepala negara, Presiden adalah simbol representasi negara dan simbol pemersatu bangsa3 dimana tugas dan tanggung jawab sebagai kepala negara meliputi hal-hal yang seremonial dan protokoler kenegaraan. Mr. "kepentingan itu. bersifat final dalam arti lebih luas ; • e. 34. Syarat-syarat Pemungutan Pajak. Pemerintah adalah semua badan atau organisasi yang bepungsi untuk memenuhi dan meliomndungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Lembaga Legislatif. Bahasa Inggris juga diajarkan secara luas di sekolah. Pengertian DesaNegara” meninjau pengertian Administrasi Negara/Tata Usaha Negara dan. Menurut Syafiie (2003;36) Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin. arti. penyelenggaraan pemerintahan tersebut adalah kelembagaan, kepegawaian, proses, pengawasan dan akuntabilitas. Bersifat final dalam arti luas; Ketentuan Penjelasan UU Administrasi Pemerintahan Pasal 87 butir d memberi penjabaran yang dimaksud dengan final dalam arti luas adalah mencakup Keputusan yang diambil alih oleh Atasan Pejabat yang berwenang. Jakarta: Ghaliadari sifatnya yaitu pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Menurut Victor Situmorang, secara etimologi pemerintah dan. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials). S. Komponen-komponen dalam pemerintahan, yaitu : 1. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya. com disiapkan semata – mata untuk. 2) Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang. Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah pada awal Januari 2001. dari organ-organ yang penting dari pemerintah dan hubungannya satu sama lain, dan menentukan fungsi-fungsi. Bahrain adalah sebuah. Pemerintahan dapat dipahami dalam arti luas dan dalam arti sempit. Lihat Sri Soemantri; 1976, Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN, Bandung: Tarsito, hlm. Pemerintah adalah orang, badan atau aparat yang mengeluarkan atau memberi perintah”. Dalam arti sempit, konstitusi adalah suatu kumpulan aturan yang disusun atau terjelma dalam suatu dokumen formal atau suatu. T. Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. Menurut Budi Winarno (2007 : 15), istilah kebijakan (policy term) mungkin digunakan secara luas seperti pada “kebijakan luar negeri Indonesia” , “kebijakan ekonomi Jepang”, dan atau mungkin juga dipakaiPemerintah dalam arti luas adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Termasuk hubungan di antara pemerintah pusat dan bagian yang ada pada negara. Yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara”. Hadjon dkk mengemukakan bahwa pemerintahan dapat difahami melalui dua pengertian : di satu pihak dalam arti “fungsi. Teori Pemerintahan. Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Bagikan ke Pinterest. 6 Kemudian Rukmana Amanwinata7 menyatakan bahwa sistem. 32 Tahun 2004 tersebut, juga. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 14 Maret 2014. 1) Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif. perbedaan antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Sedangkan pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintahan yang dilakukan oleh seluruh lembaga yang ada di indonesia ( lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif ). Secara sederhana ketiganya secara berturut-turut dimaknai sebagai (i). Menurut Inu Kencana Syafi’ie (2003:3) Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan memelihara keamanan dan memelihara derajat kehidupan rakyat serta menjamin kepentingan negara itu sendiri. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup dari pergawai negri sipil serta militer. Menurut Alemina Henuk-Kacaribu dalam buku Pengantar Ilmu Administrasi (2020), secara etimologis, administrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni administrare,. pemerintah dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949) Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya adalah republik sementara konsitusinya adalah. Kekuasaan yudikatif. Strong. D. 7) Menurut Herman Heller. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sebuah kajian pemerintah negara. Pada hakikatnya, pemerintah adalah pembawa aspirasi rakyat dengan begitu pemerintah mampu berdiri dengan stabil. Arti. Hukum Administrasi Negara. See full list on nasional. Pers dalam arti luas, adalah media tercetak atau elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, usulan dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Pemerintahan dalam arti sempit hanya meliputi. adalah paparan luas, dari pengertian izin13 sedang dalam arti sempit izin itu merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan14. Pemerintahan dalam arti luas adalah “segala kegiatan badan-badan publik. Otonomi secara sempit diartikan sebagai “Mandiri”, sedangkan dalam arti luas adalah “Berdaya”. 31-32 12 J i mly A s hd q e ,op. 6 Kemudian Rukmana Amanwinata7 menyatakan bahwa sistem pemerintahan adalah hubungan antara kekuasaan b) Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara c). A. Teori ini ada dalam negara yang berbentuk sistem pemerintahan monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada di tangan satu orang yaitu raja. Pendekatan dengan berbasis prinsip/asas yang mendasarkan pada konsep yang jelas dan tidak ambigu, akan mengarah pada koherensi dan konsistensi yang lebih besar dalam melakukan penormaan hukum dari suatu tindakan pemerintahan. Pemikiran tentang kesejahteraan rakyat sebenarnya sudah ada sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. 2 Ekonomi Pemerintahan Kegiatan Belajar 1 Pengertian dan Lingkup Keuangan Negara A. c. H. Menurut UUD 1945, pemerintah ialah Presiden, Wakil Presiden dan dibantu oleh menteri-menteri. H. 21 Oleh karena itu, menurut Sri Soemantri adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonom bukanlah hal itu ditetapkan dalam konstisusinya, akan tetapi karena masalah itu adalah merupakan hakikat dari negara kesatuan. Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Ada beberapa pengertian menurut para ahli mengenai administrasi dalam arti luas. Suradinata, Pemahaman Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuatan besar di negara ini,. 1988. Pemerintah muncul karena adanya pernyataan “STATE OF NATURE”, yang artinya, :”MASYARAKAT ILMIAH”. Karena dalam UU Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 87 huruf d, menyebutkan. Adapun beberapa pendapat para ahli tentang munculnya pemerintahan: a) Menurut Thomas Hobbes Menurut Hobbes,. Pemerintahan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh badan pemerintahan untuk mencapai tujuan daripada negara. Artinya pemerintah tidak hanya menjalankan kekuasaan eksekutif saja tetapi juga kekuasaan legislatif. Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah). Kajian Teori 1. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. dan dalam pengertian sempit. Oleh karena itu,. Dan mempunyai fungsi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. 4. Arti lainnya dari luas adalah merata (terjangkau oleh orang banyak). com. KTUN atau Keputusan Administrasi Pemerintahan merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Peninjauan Civics dari Hukum Tata Negara (HTN), dalam arti melihatIndonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. et. Van Vollenhoven seagaimana dikutip oleh Ateng Syafrudin mengartikan pemerintahan negara dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang-Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat. dibedakan menjadi dua yakni Pemerintah dalam arti sempit, khusus hanya menyangkut kekuasaan eksekutif. Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti luas, konstitusi adalah keseluruhan sistem pemerintahan dari suatu negara (the whole system of government of a country) berupa kumpulan aturan yang menerapkan dan mengatur tentang pemerintahan. Asas Demokrasi, Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. b) pemerintah dalam arti luas. Beberapa pelayanan yang dilaksanakan pemerintah pusat merangkum masalah hubungan luar negeri, peradilan, keuangan, agama, pertahanan dan keamanan. Pemerintahan: adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dalam bahasa Latin kata konstitusi berasal dari 2 (dua) kata yakni “ cume ” dan “ statuere ”. Philipus M. Dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa, yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara danPemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang teroganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berdasarkan dasar negara, mengenai rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan syang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat. ”23 22Siswanto Sunarno. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri. Menurut J. Bahrain berada dalam kelompok kepulauan antara Semenanjung Qatar dan sebelah timur laut pesisir Arab Saudi. Tindakan/kegiatan polisi (politie) c. Sistem Pemerintahan Parlementer Untuk memahami lebih jauh mengenai pengertian sistem, berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat tentang defenisi dari sistem. Sementara itu, pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lain termasuk legislatif dan yudikatif. Digunakannya pengertian pemerin-tahan dalam arti luas hal ini sejalan dengan makin luasnya pula tugas, fungsi. Arti kata “lembaga” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang relevan digunakan dalam penelitian ini adalah badan atau organisasi yang bertujuan melakukan suatu usaha. Teori Pemerintahan Dikatakan oleh Koswara (2002 : 29) bahwa yang dimaksud pemerintahan adalah: (1) dalam arti luas meliputi seluruh kegiatan pemerintah, baik menyangkut bidang legislatif, eksekutif maupun yudikatif, (2) dalam arti sempit meliputi kegiatan pemerintah yang hanya menyangkut bidang eksekutif. Menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak kepada DPR, Kepala pemertintahan dipegang atau dijabat oleh presiden, Menteri negara adalah pembantu presiden, 2. Otonomi daerah dalam Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah berarti kewenangan untuk. pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Wheare. Otonomi secara sempit diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan dalam arti luas adalah “berdaya”. pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pengertian konstitusi dalam arti sempit. Dalam arti luas, pemerintahan tidak hanya dipandang sebagai lembaga eksekutif saja. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat. Pertama, pemerintahan dalam arti luas. Pengertian pemerintah dalam arti luas (regering) adalah pelaksana tugas seluruh badan-badan, lembaga dan petugas yang diserahi wewenang untuk mencapai tujuan negara. bagian-bagian dalam hubungan yang dinamis. Apa pengertian pemerintah dalam arti luas dan sempit? Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ermaya Suradinata (1998) mendefinisikan pemerintahan secara lebih sederhana sebagai berikut: government is the best defined as the organized agency of the state, expressing and exercing its authority artinya pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah lembaga negara terorganisasi yang menunjukkan dan menjalankan wewenang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentangDalam arti luas agraria dimaksudkan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan tanah. Dalam arti luas, pemerintahan mencakup semua kekuasaan yang meliputi seluruh fungsi. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD. Sistem pemerintahan dalam arti luas 1 Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta,2010, hlm. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sementara dalam arti administrasi, eksekutif adalah orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain dan menjadi perantara mengalir perintah-perintah dan kebijakan dari administrator kepada para pegawai. Azas Demokrasi yang timbul. 2 Pemerintahan Pemerintahan dalam arti luas adalah segala bentuk kegiatan atau aktivitas. Dalam makna luas memiliki arti berdaya. Donner, pemerintahan dalam arti luas dibagi dalam dua tingkatan atau kekuasaan. , 2000, Pokok-Pokok. Ateng (1993:24), mengatakan bahwa pemerintah adalah kekuatan yang diorganisasi. “Yang dimaksud dengan ‘final dalam arti luas’ mencakup Keputusan yang diambil alih oleh Atasan Pejabat yang berwenang”. terhukum oleh Pemerintah berhubung dengan perusahaannya, untuk waktu selama-lamanya dua tahun. a. Dalam arti luas, lembaga eksekutif mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Menurut PBB, desentralisasi adalah suatu hal yang merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat, baik melalui dekonsentrasi pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan otonom daerah. Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. 1) Fungsi kultural, yaitu mempromosikan, melengkapi, memberi nilai, menjamin, dan menjaga kehidupan kultural yang adaAbdulRahiemNst. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Contoh : Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, MahkamahIPem suatu ilmu pengetahuan yang sasaran dan obyeknya adalah pemerintahan dalam arti yang sangat luas. 1. Salah satu dari unsur-unsur negara tersebut adalah Pemerintah yang Berdaulat Pemerintah yang. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. Ketiga kekuasaan itu adalah : Kekuasaan legislatif. Sedangkan dalam arti luas, pemerintahan adalah meliputi seluruh kegiatan pemerintah, baik menyangkut bidang legislatif, ekseksutif, maupun yudikatif. Sedangkan konsep pemerintahan dalam arti luas adalah dari semua kegiatan yang dihasilkan dari kemerdekaan dan kedaulatan dan didasarkan pada rakyat atau populasi dan negara. Pemerintahan dalam arti luas dalam konteks UUD 1945 adalah seluruh kegiatan penguasaan negara oleh Presiden, MPR, DPR, DPD,. 10 Saldi Isra, op. 9 Rasyid Ryaas, Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 2002), hlm. 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu. PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA Keuangan Negara sering diistilahkan dengan public finance, yang dimaksud publik adalah pemerintah (government) sehingga Keuangan Negara dalam arti sempit adalah government finance, yaitu bagaimana pemerintah. Pemerintah dalam arti luas : seluruh kekuasaan yang ada dalam suatu negara (legislative, eksekutif, yudikatif, dan polisionil), jadi identik dengan negara. Selain itu, yang juga hendak diberikan kepada Anda pada modul ini adalah pemahaman tentang luas cakupan hukum administrasi negara serta persinggungan dengan ilmu hukum lainnya. Subjek-subjek hukum kelembagaan itu dapat disebut sebagai organ-organ negara dalam arti luas. 24. 3) Pemerintahan dalam arti luas yang mencakup semua lingkungan jabatan negara pada bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan sebagainya. Presiden Republik Indonesia memiliki kedudukan yang istimewa, yakni sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat. Sistem Konstitusi. C. Sedangkan, pemerintahan merupakan fungsi dari pemerintah. PENGERTIAN PEMERINTAHAN 1. -pemerintahan dalam arti sempit adalah aktivitas atau kegiatan yg diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi. L. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Januari 2015 yang pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 1 Maret 2022. Sedangkan perbedaan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan PP No. Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan. Pemerintahan dalam arti luas mencakup segala aktivitas yang terkait dengan pengelolaan negara, seperti misalnya pembuatan kebijakan, penganggaran, pelaksanaan kebijakan,. Pemerintah dalam arti luas adalah semua organ negara termasuk DPR (eksekutif dan legislatif). Dalam artinya yang sempit, pemerintah (yang disebut bestuur) hanya mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan (eksekutif) yang bisa dilakukan oleh Kabinet dan aparat-aparatnya dari tingkat Pusat sampai ke Daerah3. Dalam pada itu, sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sistem hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Administrasi merupakan salah satu bentuk usaha dan aktivitas yang berhubungan dengan pengaturan kebijakan agar dapat mencapai target maupun tujuan organisasi. Legitimasi dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit, dalam arti luas adalah dukungan masyarakat terhadap sistem politik, sedangkan dalam arti sempit merupakan dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan. C. Menurut Kusnardi dan Harmaily Ibrahim ( 2003: 12), Pemerintahan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya. Menurut Admosudirdjo (1989:183) Manajemen Pemerintahan adalah manajemen yang merupakan lanjutan langsung daripada pemerintahan atau.